Selasa, 03 Oktober 2017

Perkembangan Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah di Indonesia Pra Reformasi (skripsi dan tesis)

Peraturan dan karakter pengelolaan keuangan daerah yang ada pada masa Era pra Reformasi dapat dirincikan sebagai berikut  :
  • UU 5/1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah. Tidak terdapat pemisahan secara konkrit antara eksekutif dan legislatif (Pasal 13 ayat 1).
  • PP 6/1975 tentang Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD. Indikator kinerja Pemda,yaitu meliputi :
    1. Perbandingan anggaran dan realisasi
    2. Perbandingan standar dan realisasi
    3. Target prosentase fisik proyek
Perhitungan APBD terpisah dari pertanggungjawaban Kepala Daerah (terdapat dalam pasal 33).
  • Kepmendagri No.900-099 tahun 1980 tentang Manual Administrasi Keuangan Daerah.
Menetapkan sistem single entry bookkeeping. Dalam sistem ini, pencatatan transaksi ekonomi dilakukan dengan mencatatnya satu kali. Transaksi yang berakibat bertambahnya kas akan di catat pada sisi penerimaan dan transaksi yang berakibat berkurangnya kas akan dicatat pada sisi pengeluaran. Sistem pencatatan single entry bookkeeping memiliki kelebihan yaitu sangat sederhana tetapi memiliki kelemahan yaitu kurang bagus untuk pelaporan (kurang memudahkan penyusunan pelaporan), sulit menemukan kesalahan pembukuan yang terjadi, dan sulit dikontrol, untuk mengatasi kelemahan tersebut maka diperkenalkan double entry bookkeeping.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2/1994 tentang Pelaksanaan APBD.
  • UU 18/1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
  • Kepmendagri 3/1999 tentang Bentuk dan susunan Perhitungan APBD. Bentuk laporan perhitungan APBD :
  1. Perhitungan APBD
  2. Nota Perhitungan
  3. Perhitungan Kas dan Pencocokan sisa Kas dan sisa Perhitungan (PP/1975)
  • Kepmendagri No.903-057/1988 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Anggaran Pendapatan Daerah Masuk dalam Pos Penerimaan Pembangunan.
Pinjaman (Pemda/BUMD) diperhitungkan sebagai pendapatan daerah. Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN/D
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/ APBD, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, disampaikan kepada DPR/DPRD selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan (setidak-tidaknya) :
  1. Laporan Realisasi APBN/APBD,
  2. Neraca,
  3. Laporan Arus Kas, dan
Catatan atas Laporan Keuangan (dilampiri laporan keuangan perusahaan negara/daerah dan badan lainnya).

Tidak ada komentar: