Kamis, 26 Oktober 2017

Pembiayaan Pendidikan (skripsi dan tesis)


Pembiayaan pendidikan adalah upaya pengumpulan dana untuk membiayai operasional dan pengembangan sektor pendidikan (Bastian, 2006). Mengenai konsep pembiayaan pendidikan (Fattah, 2002) mengemukakan bahwa, anggaran biaya pendidikan terdiri dari dua sisi yang berkaitan satu sama lain, yaitu sisi anggaran penerimaan dan anggaran pengeluaran. Anggaran penerimaan adalah anggaran yang diperoleh setiap tahun oleh sekolah dari berbagai sumber resmi dan diterima secara teratur. SD Negeri umumnya memiliki sumber-sumber anggaran penerimaan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, orangtua murid, masyarakat sekitar, dan sumber lainnya. Anggaran pengeluaran adalah jumlah uang yang dibelanjakan setiap tahun untuk kepentingan pelaksanaan pendidikan di sekolah. Belanja sekolah sangat ditentukan oleh komponen-komponen yang jumlah dan porsinya bervariasi diantara sekolah yang satu dengan sekolah yang lain, serta dari waktu ke waktu.
Biaya penyelenggaran dan/atau pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada pasal 48 ayat (1) huruf b meliputi :
a. Biaya investasi, yang terdiri atas :
1) Biaya investasi lahan pendidikan, dan
2) Biaya investasi selain lahan pendidikan.
b. Biaya operasi yang terdiri atas :
1) Biaya personalia, dan
2) Biaya non-personalia.
Jadi dapat disimpulkan, bahwa biaya pendidikan adalah nilai uang atau nilai rupiah yang dikeluarkan oleh pemerintah, penyelenggara pendidikan, masyarakat, maupun orang tua siswa dalam bentuk barang, pengorbanan, ataupun uang yang digunakan untuk mengelola dan menyelenggarakan pendidikan sebagai penunjang efektifitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan. Pelaksanaan pengelolaan pembiayaan pendidikan diperlukan penyusunan anggaran untuk memperkirakan rencana alokasi biaya yang akan dikeluarkan untuk direalisasikan oleh suatu lembaga.
Menurut buku petunjuk teknis BOS SD, ketentuan sekolah penerima Dana BOS, antara lain:
1) SD Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia yang memiliki SK pendirian sekolah (bagi SD Negeri), memiliki ijin operasional (bagi SD Swasta), dan SK pengangkatan Kepala Sekolah/Bendahara dari Pemerintah Daerah (bagi SD Negeri) dan dari yayasan (bagi SD Swasta). Bagi sekolah yang memiliki kelas jauh (filial), data siswa harus menginduk ke sekolah induk.
 2) Sekolah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
3) Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pengalokasian Dana BOS SD, sekolah diwajibkan untuk membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler siswa. Bagi sekolah yang berada di Kabupaten/Kota/Provinsi yang telah menerapkan pendidikan gratis, sekolah tidak diwajibkan memberikan pembebasan (free waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin.
 4) Semua sekolah yang menerima Dana BOS SD harus mengikuti pedoman BOS SD yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
5) Sekolah berkualitas dengan siswa yang berasal dari keluarga mampu secara ekonomi, sebagai penerima BOS SD wajib melaksanakan program ramah sosial dengan cara proaktif mengidentifikasi dan merekrut siswa miskin yang memiliki minat dan potensi untuk mengikuti pendidikan di sekolah yang bersangkutan.
6) Sekolah penerima program BOS SD menerapkan mekanisme subsidi silang dan/atau mencari sumber dana sejenis dari Pemerintah Daerah, masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat dan sukarela bagi siswa miskin untuk memenuhi tagihan biaya sekolah lainnya yang belum bisa dipenuhi melalui program BOS SD.
7) Sekolah yang menolak menerima BOS SD harus mendapat persetujuan orang tua siswa, Komite Sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut. (Dirjen Pendidikan Menengah tentang Petunjuk Teknis BOS SD Tahun 2014, 2014: 10) 

Tidak ada komentar: