Selasa, 03 Oktober 2017

LAYANAN TERHADAP KESEJAHTERAAN (skripsi dan tesis)


Para pelaku bisnis perbankan dituntut untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabah secara cepat, ramah dan mudah. Hal ini penting, agar terjalin hubungan yang harmonis antara bank dengan nasabah dalam upaya memacu pertumbuhan ekonomi, sehingga kesejahteraan warga lebih meningkat. Sebuah pelayanan yang baik merupakan kunci utama bagi bisnis perbankan, untuk menambah kepercayaan nasabah baik yang menabung maupun yang mengajukan kredit agar dunia usaha lebih bergairah.
Ada beberapa tujuan dari perbankan Islam. Diantara para ilmuwan dan para professional Muslim berbeda pendapat mengenai tujuan tersebut. Menurut, Handbook of Islamic Banking, perbankan Islam ialah menyediakan fasilitas keuangan dengan cara mengupayakan instrumen-instrumen keuangan (Finansial Instrumen) yang sesuai dengan ketentuan dan norma syari’ah. Menurut Handbook of Islamic Banking, bank Islam berbeda dengan bank konvensional dilihat dari segi partisipasinya yang aktif dalam proses pengembangan sosial ekonomi negara-negara Islam yang dikemukakan dalam buku itu, perbankan Islam bukan ditujukan terutama untuk memaksimalkan keuntungannya sebagaimana halnya sistem perbankan yang berdasarkan bunga, melainkan untuk memberikan keuntungan sosial ekonomi bagi orang-orang Muslim.
Dalam buku yang berjudul Toward a Just Monetary System, Muhammad Umar Kapra mengemukakan bahwa suatu dimensi kesejahteraan sosial dapat dikenal pada suatu pembiayaan bank. Pembiayaan bank Islam harus disediakan untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Usaha yang sungguh-sungguh yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa pembiayaan yang dilakukan bank-bank Islam tidak akan meningkatkan konsumsi meskipun sistem Islam telah memiliki pencegahan untuk menangani masalah ini. Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh pengusaha sebanyak-banyaknya yang bergerak dibidang industri pertanian dan perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.
Para Banker Muslim beranggapan bahwa peranan bank Islam semata-mata komersial berdasarkan pada instrumen-instrumen keuangan yang bebas bunga dan ditunjukkan untuk menghasilkan keuangan finansial. Dengan kata lain para banker muslim tidak beranggapan bahwa suatu bank Islam adalah suatu lembaga sosial, dalam suatu wawancara yang dilakukan oleh Kazarian, Dr. Abdul Halim Ismail, manajer bank Islam Malaysia Berhaj, mengemukakan, “sebagaimana bisnis muslim yang patuh, tujuan saya sebagai manajer dari bank tersebut (Bank Malaysia Berhaj) adalah semata-mata, mengupayakan setinggi mungkin keuntungan tanpa menggunakan instrumen-instrumen yang berdasarkan bunga. Bank syari’ah mempunyai ciri yang berbeda dengan bank konvensional. Ciri-ciri ini bersifat universal dan kualitatif, artinya Bank Syari’ah beroperasi dimana harus memenuhi ciri-ciri tersebut.
a.          Beban biaya yang telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnya tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang wajar.
b.         Penggunaan prosentasi dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan. Karena prosentase bersifat melekat pada sisa utang meskipun utang pada batas waktu perjanjian telah berakhir.
c.          Didalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti yang ditetapkan dimuka. Bank Syari’ah menerapkan sistem berdasarkan atas modal untuk jenis kontrak al mudharabah dan al musyarakah dengan sistem bagi hasil yang tergantung pada besarnya keuntungan. Sedangkan penetapan keuntungan dimuka ditetapkan pada kontrak jual beli melalui pembiayaan pemilikan barang, sewa guna usaha, serta kemungkinan rugi dari kontrak tersebut amat sedikit.
d.         Pengarahan dana masyakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah hingga kepada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti. Bentuk yang lain yaitu giro dianggap sebagai titipan murni karena sewaktu-waktu dapat ditarik kembali dan dapat dikenai biaya penitipan.
e.          Bank syari’ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan. Jadi mata uang itu dalam memberikan pinjaman pada umumnya tidak dalam bentuk tunai melainkan dalam bentuk pembiayaan pengadaan barang selama pembiayaan, barang tersebut milik bank.
f.          Adanya dewan syari’ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari’ah.
g.         Bank syari’ah selalu menggunakan istilah-istilah dari Bahasa Arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam.
h.         Adanya produk khusus yaitu pembiayaan tanpa beban murni yang bersifat sosial, dimana nasabah tidak berkewajiban untuk mengembalikan pembiayaan.
i.           Fungsi lembaga bank juga mempunyai fungsi amanah yang artinya berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang telah dititipkan dan siap sewaktu-waktu apabila dana ditarik kembali sesuai dengan perjanjian.
Selain karakteristik diatas, bank syari’ah mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a.         Dalam bank syari’ah hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan kontrak (akad) antara investor pemilik dana dengan investor pengelola dana bekerja sama untuk melakukan kerjasama untuk yang produktif dan sebagai keuntungan dibagi secara adil. Dengan demikian dapat terhindar hubungan eksploitatif antara bank dengan nasabah atau sebaliknya antara nasabah dengan bank.
b.        Adanya larangan-larangan kegiatan usaha tertentu oleh bank syari’ah yang bertujuan untuk menciptakan kegiatan perekonomian yang produktif {larangan menumpuk harta benda (sumber daya alam)} yang dikuasai sebagian kecil masyarakat dan tidak produktif, menciptakan perekonomian yang adil (konsep usaha bagi hasil dan bagi resiko) serta menjaga lingkungan dan menjunjung tinggi moral (larangan untuk proyek yang merusak lingkungan dan tidak sesuai degan nilai moral seperti minuman keras, sarana judi dan lain-lain).
c.         Kegiatan usaha bank syari’ah lebih variatif dibanding bank konvensional, yaitu bagi hasil sistem jual beli, sistem sewa beli serta menyediakan jasa lain sepanjang tidak bertentangan dengan nilai dan prinsip-prinsip syari’ah.
Menurut Kotler (2005), salah satu konsep yang merupakan dasar pelaksanaankegiatan pemasaran suatu organisasi adalah Konsep Pemasaran Sosial Konsep ini berpendapat bahwa tugas organisasi adalah menentukan kebutuhan, keinginan dan kepentingan pasar sasaran serta memberikan kepuasan yang diharapkan dengan cara yang lebih efektif dan efisien daripada para pesaing dengan tetap melestarikan atau meningkatkan kesejahteraan konsumen dan masyarakat.
Menurut data Bank Indonesia, tahun 2012  sudah ada 11 Bank Umum Ssyariah (BUS), 24 Bank Syariah dalam bentuk Unit Usaha Syariah (UUS),  dan 156 BPRS, dengan jaringan kantor meningkat dari 1.692 kantor di tahun sebelumnya menjadi 2.574 di tahun 2012, Dengan demikian jumlah jaringan kantor layanan perbankan syariah meningkat sebesar  25,31%. (Data diperoleh pada 17 Desember 2012).
Aset perbankan syariah saat ini sudah mencapai   Rp.179 Triliun (4,4 % dari asset perbankan nasional), Sementara DPK Rp. 137 Triliun.  Suatu hal yang luar biasa  adalah, total  pembiayaan yang disalurkan perbankan syariah  sebesar Rp 139 Triliun, melebihi jumlah DPK, Ini berarti FDR perbankan syariah di atas 100 persen. Data ini menunjukkan bahwa fungsi intermediasi perbankan syariah untuk menggerakan perekenomian, sangatlah besar.
Pertumbuhan  asset, DPK dan pembiayaan juga relative masih tinggi, masing-masingnya adalah,  aset tumbuh ± 37%, DPK tumbuh ± 32%, dan Pembiayaan  tumbuh ± 40%). Satu hal yang perlu dicatat, bahwa market share pembiayaan perbankan syariah dibanding konvensional, sudah melebihi dari lima persen, tepatnya  5,24 %.

Jumlah nasabah pengguna perbankan syariah dari tahun ke tahun meningkat signifikan, dari tahun 2011-2012  tumbuh sebesar 36,4 %.  Kini jumlah penggunanya 13,4 juta rekening (Okt’ 2012, 36,4% –  yoy), baik nasabah DPK maupun nasabah pembiayaan. Apabila pada tahun 2011 jumlah pemilik rekening sebanyak 9,8 juta, maka di tahun 2012 menjadi 13,4 juta rekening, berarti dalam setahun bertambah sebesar 3,6 juta nasabah.
Dengan pertumbuhan yang besar tersebut, maka akan semakin banyak masyarakat yang terlayani. Makin meluasnya jangkauan perbankan syariah menunjukkan  peran perbankan syariah makin besar untuk pembangunan ekonomi rakyat di negeri ini. Kita punya obsesi, perbankan syariah  seharusnya tampil sebagai garda terdepan atau  lokomotif terwujudnya financial inclusion. Hal ini disebabkan karena missi dasar dan  utama syariah adalah pengentasan kemiskinan dan pembangunan kesejahteraan  seluruh lapisan masyarakat. Bank syariah harus dinikmati masyarakat luas bahkan di masa depan sampai ke pedesaan, seperti BRI. Seluruh  bentuk hambatan yang bersifat price maupun nonprice terhadap akses lembaga keuangan, harus dikurangi dan dihilangkan.
Menurut survey Bank Dunia (2010), hanya  49 persen penduduk Indonesia yang memiliki akses terhadap lembaga keuangan formal. Dengan demikian masyarakat yang tidak memiliki tabungan baik di bank maupun di lembaga keuangan non bank relative masih tinggi, 52 %. Kehadiran bank-bank syariah yang demikian cepat pertumbuhannya diharapkan akan mendekatkan masyarakat kepada lembaga keuangan formal, seperti perbankan syariah.
Satu lagi kiprah bank syariah yang patut diapresiasi adalah peran sosialnya yang cukup besar di samping menjalankan bisnis perbankan. Peran social itu tercermin dari beberapa lini. Pertama, penghimpunan dan penyaluran dana zakat, infaq,  sedeqah,  waqaf uang, serta dana CSR. Selama tahun 2012 (s.d Okt’2012) jumlah dana social yang telah dikumpulkan  dan/atau disalurkan perbankan syariah (8 Bank UumumSyariah ditambah 4 Bank UUS), total Rp 94, 9 milyar, yang terdiri dari  CSR   Rp.42,2 milyar, sedangkan ZISWaf  Rp. 52,7 milyar.
Peran social yang dimainkan perbankan syariah merupakan amanat dari UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah.  Menurut  UU tersebut, Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk  penerimaan dana zakat, infak, sedekah atau dana sosial lain dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. Selain itu juga bisa menghimpun dana wakaf (uang) dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif)
Kedua peran socio-ekonomi perbankan syariah yang berdimensi financial inclusion  terlihat dalam dua hal, yaitu linkage program BPRS senilai Rp.207,2 milyar dan kedua  linkage program BMT Rp.439,2 milyar. Total Rp 646,4 milyar. Pelaksanaan fungsi sosial ini merupakan refleksi peranan perbankan  syariah dalam  pemerataan kesejahteraan ekonomi umat.
Andri Soemitro (2009) ternyata bahwa operasi perbankan Islam dikendalikan oleh tiga prinsip dasar yaitu (a) dihapuskannya bunga dalam segala bentuk transaksi, (b) dilakukannya segala bisnis yang sah, berdasarkan hukum serta perdagangan komersil dan perusahaan industri, serta (c) memberikan pelayanan sosial yang tercermin dalam penggunaan dana-dana zakat untuk kesejahteraan fakir-miskin. Perkembangan perbankan syariah di Indonesia dimulai dengan ide mendirikan bank Muamalat pada tahun 1992.
Bank syariah baru mendapatkan perhatian semua pihak setelah dikeluarkan UU Nomor 10/1998 tentang perubahan UU Nomor 7/1992 tentang perbankan dimana dalam UU tersebut telah diatur tentang perbankan syariah, karena bank syariah telah membuktikan memiliki berbagai keunggulan dalam mengatasi dampak krisis ekonomi. Namun diawal pendirian bank syariah di Indonesia banyak hambatan terealisasinya ide pendirian bank syariah tersebut. Alasan tersebut diantaranya adalah operasi bank syariah yang menerapkan prinsip bagi hasil belum diatur dan oleh karena itu tidak sejalan dengan undang-undang pokok perbankan yang berlaku yaitu UU No 14 tahun 1967. Alasan lainnya adalah konsep bank syariah dari segi politis berkonotasi ideologis, merupakan bagian dari atau berkaitan dengan konsep negara Islam dan karena itu, tidak dikehendaki pemerintah (Muhammad, 2005).
Berdasarkan hasil penelitian Ahzar dan  Trisnawati (2013) yang dilakukan terhadap Laporan Tahunan Bank Syariah dari berbagai sumber, dapat disimpulkan bahwa :
a.       Secara umum kegiatan CSR yang dilakukan oleh bank syariah di ndonesia mengarah pada kegiatan sosial. Kegiatan tersebut antara lain seperti memberikan bantuan sosial kepada anak yatim, penyaluran dana zakat, bantuan kepada korban bencana, penanaman bibit pohon, bantuan untuk pendidikan, bantuan kesehatan kepada masyrakat.
b.      Pengungkapan Islamic Social Responsibility (ISR) yang dilakukan oleh masing-masing Bank Syariah terlihat bahwa bank Mega Syariah sebesar 50.68%. Kemudian BRI Syariah memperoleh skor dengan mencapai prosentase sebesar 50.68%. Selanjutnya pada bank Syariah Mandiri 48.80%, bank Muamalat Indonesia 47.95%, dan terakhir pada bank Bukopin Syariah 45.67%.
c.       Hasil rata-rata skoring pada semua bank syariah pada penelitian ini yaitu sebesar 48.75%. Sedangkan untuk rata-rata tiap indikator yaitu indikator investasi dan keuangan sebesar 8.58%, indikator produk dan jasa 3.56%, indikator tenaga kerja 10.48%, indikator sosial 10.3%, indikator lingkungan 3.1%, indikator tata kelola organisasi 12.54%.
Menurut Erwanda (2013), Salah satu jenis bank yang memainkan peranan penting dalam pengungkapan tanggung jawab sosial adalah bank syariah. Menurut Meutia (2010: 3), bank syariah seharusnya memiliki dimensi spiritual yang lebih banyak. Dimensi spiritual ini tidak hanya menghendaki bisnis yang non riba, namun juga mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat luas, terutama bagi golongan masyarakat ekonomi lemah. Menurut Yusuf (2010:99), posisi bank syariah sebagai lembaga keuangan yang sudah eksis di tingkat nasional maupun internasional harus menjadi lembaga keuangan percontohan dalam menggerakkan program CSR.
Pelaksanaan program CSR bank syariah bukan hanya untuk memenuhi amanah undang-undang, akan tetapi lebih jauh dari itu bahwa tanggung jawab sosial bank syariah dibangun atas dasar falsafah dan tasawwur (gambaran) Islam yang kuat untuk menjadi salah satu lembaga keuangan yang dapat mensejahterakan masyarakat. Yusuf (2010:100) menambahkan, program CSR perbankan syariah harus benar-benar menyentuh kebutuhan asasi masyarakat untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat.
Bagi umat Islam kegiatan bisnis termasuk bisnis perbankan tidak akan pernah terlepas dari ikatan etika syariah. Muhammad (2005:11) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan akuntansi syariah adalah "konsep dimana nilainilai Al-Quran harus dijadikan prinsip dasar dalam aplikasi akuntansi". Menurut Yusuf (2010:101-102), CSR dalam Islam bukanlah sesuatu yang baru, tanggung jawab sosial sangat sering disebutkan dalam Al-Qur'an. Dalam Surah Al-Baqarah 205 dan Al-A’raaf 56 dijelaskan bahwa manusia memiliki kecenderungan membuat kerusakan di muka bumi. Melalui ayat tersebut, Islam melakukan koreksi terhadap perilaku dunia bisnis khususnya perbankan syariah dalam beraktivitas sosial. Itulah sebabnya patut menjadi perhatian tentang beberapa perkara. Pertama, di zaman sekarang ini bank syariah wajib mendorong umat agar lebih aktif berperan serta dalam pertumbuhan dan perkembangan ekonomi demi kemajuan umat. Kedua, bank syariah juga harus berperan agar lebih giat lagi dalam komitmen sosial yang akan memiliki dampak kepada kehidupan yang lebih baik bagi manusia. Dalam ayat ini juga dijelaskan secara nyata bagaimana Islam sangat memperhatikan kelestarian alam. Segala usaha, baik dalam bentuk bisnis maupun non-bisnis harus menjamin kelestarian alam

Tidak ada komentar: