Kamis, 07 September 2017

Teori Kebijakan Dalam Hubungan Internasional (skripsi dan tesis)

Kebijakan merupakan hasil dari proses pembuatan keputusan yang merupakan hasil gabungan dari kegiatan penerimaan input, interpretasi input dan menterjemahkannya ke dalam output yang berupa keputusan[1]. Dalam skripsi ini, penulis menggunakan definisi yang diberikan oleh Rossenau dimana Kebijakan Luar Negeri diartikan sebagai
“all the attitudes and activities through which organized nation societies seeks to cope with and benefit from international environment[2]

Berangkat dari konsep-konsep tersebut, untuk mengetahui penyebab suatu kebijakan luar negeri, penulis menggunakan variabel-variabel yang diberikan oleh James N. Rosenau dalam menganalisa suatu keputusan politik luar negeri. Dihasilkannya suatu kebijakan luar negeri sangat dipengaruhi oleh variabel-variabel yang berasal dari dalam maupun luar negara tersebut yaitu : Pertama, Idiosinkretik, merupakan karakteristik pribadi para pembuat keputusan. Kedua, Peran, merupakan diskripsi kerja atau aturan perilaku yang diharapkan berdasarkan jabatan yang disandang para elit yang mempengaruhi, merumuskan dan mengimplementasikan politik luar negeri.
Ketiga, Birokratik, merupakan struktur dan proses yang ada dalam suatu pemerintah serta efeknya terhadap kebijakan-kebijakan luar negeri, atau dengan kata lain berkaitan dengan aspek-aspek dari struktur pemerintah yang membatasi atau mendukung pilihan kebijakan luar negeri yang dibuat pembuat keputusan. Keempat, Nasional merupakan atribut-atribut nasional yang mempengaruhi kebijakan luar negeri, seperti lingkungan (luas wilayah, lokasi geografis, iklim, dll.), keadaan ekonomi (GNP, pertumbuhan, hasil industri dan pertanian, dll.), sistem sosial, politik dan ekonomi, juga karakter nasional, budaya, ingatan sejarah. Variabel ini lebih diperhitungkan dalam proses pembuatan keputusan programatik dan taktik daripada pada masa krisis. Kelima, Sistemik, meliputi berbagai variabel eksternal dari negara yang diteliti, seperti sistem internasional, hukum internasional, aliansi dan organisasi



Tidak ada komentar: