Sabtu, 08 April 2017

Penetapan Peraturan Zonasi (skripsi dan tesis)

Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik lingkungan yang spesifik. Zoning adalah pembagian kawasan ke dalam beberapa zona sesuai dengan fungsi dan karakteristik semula atau diarahkan bagi pengembangan fungsi-fungsi lain. Sedangkan zoning regulation dapat didefinisikan sebagai ketentuan yang mengatur tentang klasifikasi, notasi dan kodifikasi zona-zona dasar, peraturan penggunaan, peraturan pembangunan dan berbagai prosedur pelaksanaan pembangunan.
1)  Tujuan penyusunan peraturan zonasi dapat dirumuskan sebagai berikut :
·         Mengatur kepadatan penduduk dan intensitas kegiatan, mengatur keseimbangan dan keserasian peruntukan tanah dan menentukan tindak atas suatu satuan ruang.
·         Melindungi kesehatan, keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
·         Mencegah kesemrawutan, menyediakan pelayanan umum yang memadai serta meningkatkan kualitas hidup.
Meminimumkan dampak pembangunan yang merugikan. Memudahkan pengambilan keputusan secara tidak memihak dan berhasil guna serta mendorong peranserta masyarakat.
2)  Fungsi peraturan zonasi adalah ,
·         Sebagai pedoman penyusunan rencana operasional.
Peraturan zonasi dapat menjadi jembatan dalam penyusunan rencana tata ruang yang bersifat operasional, karena memuat ketentuan-ketentuan tentang perjabaran rencana dari yang bersifat makro ke dalam rencana yang bersifat meso sampai kepada rencana yang bersifat mikro (rinci).
·         Sebagai panduan teknis pemanfaatan lahan.
Ketentuan-ketentuan teknis yang menjadi kandungan peraturan zonasi, seperti ketentuan tentang penggunaan rinci, batasan-batasan pengembangan persil dan ketentuan-ketentuan lainnya menjadi dasar dalam pengembangan dan pemanfaatan lahan.
·         Sebagai instrumen pengendalian pembangunan
Peraturan zonasi yang lengkap akan memuat ketentuan tentang prosedur pelaksanaan pembangunan sampai ke tata cara pengawasannya. Ketentuan-ketentuan yang ada karena dikemas dalam aturan penyusunan perundang-undangan yang baku dapat dijadikan landasan dalam penegakan hukum.
2)  Kedudukan Peraturan Zonasi Dalam Sistem Penataan Ruang
·         RTRW Kota
·         RDTRK
·         RTRK/ RTBL
·         Peraturan Zonasi
Dalam proses penyusunan Rencana Tata Ruang:
Ø  Peraturan Zonasi merupakan penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Yogyakarta, Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) dan Rencana Teknis Ruang Kawasan (RTRK) atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), yang lebih teknis dan operasional, yang selanjutnya sebagai dasar pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang, akan diacu oleh pemerintah kabupaten/kota, agar lebih jelas dapat dilihat pada Gambar 2.1.
Ø  Peraturan Zonasi pada prinsipnya mencakup aturan-aturan mengenai:
a)  Penggunaan lahan dan bangunan (penggunaan utama, penggunaan pelengkap, penggunaan bersyarat, penggunaan dengan pengecualian khusus, penggunaan yang dilarang)
b)  Intensitas pemanfaatan ruang atau kepadatan pembangunan (KDB, KLB, KDH, bangunan/Ha)
c)  Tata massa bangunan (tinggi bangunan, garis sempadan bangunan, jarak antarbangunan, luas minimum persil, dll).
d)  Prasarana, ketentuan mnimum eksterior, serta standar-standarnya; Pengendalian (eksternalitas negatif , insentif dan disinsentif, perizinan, pengawasan, penertiban)
e)  dan Adminstrasi (kelembagaan, prosedur, dan penetapan peraturan daerah). 

Tidak ada komentar: