Sabtu, 08 April 2017

Dampak Perubahan Pemanfaatan Ruang (skripsi dan tesis)


Perubahan pemanfaatan ruang dapat menimbulkan dampak antara lain dampak sosial ekonomi, dampak lingkungan dan dampak lalu lintas, masing-masing dijelaskan sebagai berikut :
1. . Dampak Ekonomi
Ketentuan teknis pemanfaatan ruang (termasuk ketentuan teknis perubahan pemanfaatan ruang), harus memperhatikan kegiatan ekonomi sebagai berikut:
a.  Harus mencerminkan pertumbuhan ekonomi kota, yang dapat dilihat melalui pertumbuhan ekonomi aktornya (pendapatan masyarakat dan pemerintah serta memberi manfaat pada masyarakat, pemerintah maupun swasta). Semakin banyak aktor yang mendapatkan manfaat semakin baik pula ketentuan yang dibuat untuk pemanfaatan ruang.
b.  Antisipasi terhadap pertumbuhan ekonomi perkotaan yang cepat. Pemanfaatan ruang maupun perubahannya diharapkan dapat ikut mendorong pertumbuhan kegiatan ekonomi kota.
Dampak ekonomi dapat dilihat dari beberapa indikator dampak perubahan antara lain:
a.  Dampak Terhadap Pendapatan Masyarakat. Dampak terhadap peningkatan pendapatan masyarakat dapat dilihat salah satunya melalui peningkatan jumlah penyerapan tenaga kerja akibat suatu pemanfaatan ruang atau perubahan pemanfaatan ruang.
b.  Dampak Terhadap Keuangan Pemerintah Daerah (Pendapatan Asli Daerah). Perlu menjadi catatan bahwa pertumbuhan ekonomi kota dari sisi pemerintah bukan dilihat dari semakin besarnya PAD yang diterima melainkan pada semakin besarnya pelayanan publik yang diberikan.
c.  Dampak Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Kota, yang dapat dilihat dari pertumbuhan kegiatan ekonomi berkaitan dengan nilai ekonomis lahan.

2. Dampak Sosial
Dampak sosial ini berkaitan dengan kegiatan-kegiatan sosial. Pemanfaatan ruang/ lahan dan ketentuannya, diharapkan:
a. Tidak Mengganggu Ketertiban dan Keamanan.
b. Tidak Mengganggu Derajat Kesehatan.
3. Dampak Lingkungan
Pada dasarnya ketentuan pemanfaatan ruang dan perubahannya tidak diperkenankan menurunkan kualitas lingkungan atau mengurangi keselarasan dan keseimbangan lingkungan alam dengan lingkungan binaan. Beberapa komponen yang dapat dilihat dari perubahan kualitas lingkungan adalah dari komponen air, tanah, udara dsb.
Acuan yang dapat digunakan untuk dapat melihat dampak lingkungan adalah ketentuan yang mengatur kegiatan/rencana yang wajib melakukan analisis dampak lingkungan yaitu Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.17 Tahun 2001 tentang rencana yang harus disertai dengan AMDAL.

4. Dampak Lalu lintas
Dampak lalu lintas berkaitan dengan volume tarikan dan bangkitan yang ditimbulkan dari kegiatan/pemanfaatan ruang disuatu wilayah Kabupaten atau Kota, serta dampak lanjutannya yang ditimbulkannya dampak tersebut pada akhirnya akan mempengaruhi sistem transportasi wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan .
Obyek-obyek yang perlu diperhatikan dalam perkiraan dampak lalu lintas akibat pemanfaatan ruang antara lain :
a.  Jalur sirkulasi jalan disekitar pusat kegiatan/pemanfaatan ruang
b.  Lahan parkir yang disediakan pada kawasan tertentu
c.   Ketentuan parkir on street dan off street
d.  Tingkat kemacetan yang ditimbulkan oleh kegiatan dalam suatu kawasan
e.   Fasilitas transportasi umum
f.  Dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan lalu lintas antara lain polusi udara, kebisingan dll;
g.   Sarana dan prasarana transportasi untuk pejalan kaki pengendara dan atau tuna daksa
h.  Andalalin (analisis dampak lalu lintas).

Tidak ada komentar: