Jumat, 16 Desember 2016

Struktur Organisasi Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organisation, ILO) (skripsi dan tesis)


a.      Konferensi Buruh Internasional (International Labour Conference, ILC)
Struktur tripartit atau tiga pihak ILO juga tercermin dalam komposisi Konferensi Buruh Internasional (International Labour Conference, ILC). ILC adalah siding umum yang diselenggarakan setiap bulan Juni di Jenewa yang menjadi forum untuk membahas masalah-masalah buruh dan sosial. Tiap-tiap negara anggota ILO dapat mengirimkan empat orang delegasi untuk mengikuti Konferensi tersebut (ILO memiliki 175 negara anggota). Empat delegasi dari tiap negara anggota ILO terdiri dari 2 orang wakil pemerintah, 1 orang wakil pekerja dan 1 orang wakil majikan, yang jika diperlukan juga didampingi oleh penasehat teknis. Setiap delegasi dapat bericara dan memberikan suara dalam pertemuan secara independen. Artinya, gabungan majikan dan pekerja memiliki suara yang setara dengan pemerintah dalam membuat kebijakan-kebijakan dan program ILO. Agenda ILC antara lain adalah memilih Badan Pekerja, mengesahkan program-program ILO, membuat keputusan mengenai anggaran ILO, yang dananya berasal dari semua negara anggota. ILC juga mengesahkan standar buruh internasional yang dituangkan dalam bentuk sejumlah Konvensi dan Rekomendasi, mengesahkan resolusi kebijakan umum dan kegiatan ILO, dan menentukan penerimaan negara anggota yang baru.

b.      Badan Pekerja (Badan Pelaksana ILO)
Badan Pekerja adalah badan pelaksana ILO. Badan tersebut bertemu tiga kali dalam setahun di Jenewa yaitu pada Maret, Juni (setelah pertemuan ILC) dan November. Seperti juga ILO dan ILC, Badan Pekerja memiliki struktur tripartit yang terdiri dari 56 anggota penuh (28 orang wakil pemerintah, 14 orang wakil majikan dan 14 orang wakil pekerja) dan 66 anggota deputi (28 orang wakil pemerintah, 19 orang wakil majikan dan 19 orang wakil pekerja). Kantor Buruh Internasional di Jenewa adalah sekretariat tetap ILO. Kantor ini bertugas menyiapkan berbagai dokumen dan laporan yang digunakan dalam konferensi dan pertemuan-pertemuan ILO, seperti Laporan Umum Komite Ahli Pelaksanaan Standar, laporan kepada Badan Pekerja dan komite-komite lainnya, dll). Selain itu, kantor ini juga menjalankan program kerjasama teknis yang mendukung kerja-kerja berdasarkan standar ILO. Dalam kantor tersebut, terdapat departemen yang bertanggung jawab atas segala sesuatu yang menyangkut standar buruh internasional, juga terdapat departemen yang bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan buruh dan majikan
International Labour Organisation (ILO) mendefinisikan “pekerja migran” sebagai seseorang yang bermigrasi, atau telah bermigrasi, dari sebuah negara ke negara lain, dengan gambaran untuk dipekerjakan oleh orang lain selain dirinya sendiri, termasuk siapa pun yang diterima secara reguler, sebagai seorang migran, untuk pekerjaan.
Konvensi ILO ditulis pada tahun 1949 dan Konvensi tersebut tidak mencakup beberapa kategori pekerja dari definisi pekerja migran yang mencerminkan tren migrasi pada saat itu. Kategori-kategori pekerja yang tidak termasuk dalam Konvensi ILO adalah:
a)    pekerja-pekerja perbatasan;
b)    artis-artis dan anggota-anggota profesi liberal yang masuk ke sebuah negara hanya selama waktu yang singkat;
c)    pelaut;orang-orang yang mempekerjakan diri sendiri (berwirausaha);
d)    orang-orang yang datang khusus dengan tujuan pelatihan atau pendidikan;
e)    orang-orang dalam bisnis atau penugasan khusus, untuk organisasi mereka, di negara lain, untuk sebuah
f)    periode waktu yang terbatas atau tertentu, dan yang diharuskan untuk meninggalkan negara tersebut setelah pekerjaan atau penugasan mereka selesai; dan
g)    pekerja-pekerja yang tinggal di sebuah negara secara ilegal.
Sebagian besar kategori-kategori ini sekarang telah dimasukkan kedalam Konvensi Persatuan Bangsa- Bangsa tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota-Anggota Keluarga Mereka  2000, yang mencerminkan pemahaman terkini tentang tren migrasi baik dari sudut pandang negara pengirim maupun negara tujuan.

c.      Deklarasi ILO dan Prinsip-Prinsip dan Hak-Hak Dasar dalam Pekerjaan
Standar-standar perburuhan inti (kadang-kadang disebut sebagai “Konvensi-Konvensi dasar ILO” atau
“Konvensi-Konvensi hak-hak asasi manusia ILO”) yang disoroti dalam Deklarasi Prinsip-Prinsip dan Hak-Hak Dasar dalam Pekerjaan dan Tindak Lanjutnya, 1998, adalah:
a) Konvensi Kerja Paksa, 1930 (No.29);
b) Konvensi Penghapusan Kerja Paksa, 1957 (No.105);
c) Konvensi Usia Minimum, 1973 (No.138);
d) Konvensi Bentuk-Bentuk Pekerja Anak Terburuk, 1999 (No.182);
e) Konvensi Remunerasi yang Setara, 1951 (No. 100);
f) Konvensi Diskriminasi (Pekerjaan dan Jabatan), 1958 (No.111);
g) Konvensi Kebebasan Berserikat, 1948 (No.87);
h) Konvensi Hak untuk Berorganisasi dan Perundingan Bersama, 1949 (No.98).
a.    Mekanisme Pengawasan
Apapun solusi ideal yang mungkin ditemukan di masa depan, ILO telah berupaya dari luar untuk menetapkan metode-metode penegakan yang mungkin dapat dijalankan dan akan dapat diterima oleh Negara-Negara Anggotanya. Oleh karena itu, sebuah sistem pengawasan berdasarkan persetujuan telah berevolusi secara bertahap, dan dikenal sebagai Pengawasan Reguler Reguler.
Dua pendekatan tambahan telah dilakukan:
1. Pemerintah-Pemerintah harus melapor kepada ILO:
a)    Berdasarkan langkah-langkah yang dilakukan untuk menyerahkan standar-standar yang baru diadopsi kepada otoritas yang kompeten, yaitu lembaga-lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengadopsi hukum dan kebijakan, contohnya Parlemen, kementerian-kementerian pemerintah, dll;
b)    Mengenai posisi hukum dan praktek nasional mereka sehubungan dengan Konvensi-Konvensi yang belum diratifikasi. Kadang-kadang hal ini disebut sebagai “Prosedur Pasal 19”;61 dan Mengenai langkah-langkah yang dilakukan untuk memberi dampak pada Konvensi-Konvensi yang diratifikasi. Kadang-kadang hal ini disebut sebagai “Prosedur Pasal 22”.
2. Laporan-laporan pemerintah-pemerintah ini harus diperiksa secara berhati-hati dan dievaluasi mengenai keefektifannya. Sejak tahun 1927, tugas ini telah dilaksanakan, pertama-tama, oleh Committee of Experts on the Application of Conventions and Recommendations (CEACR), dan kemudian oleh Komite Konferensi tripartit khusus dalam sidang tahunan International Labour Conference (ILC), dimana mereka memeriksa laporan CEACR.
Selain itu, terdapat dua prosedur lain yang tersedia untuk memeriksa tuduhan khusus mengenai pengamatan yang tidak efektif terhadap Konvensi-Konvensi yang diratifikasi dalam sebuah kasus tertentu. Kedua prosedur ini disebut sebagai Prosedur prosedur Khusus, yaitu
1. Prosedur osedur Keterwakilan Keterwakilan, dan Prosedur-Prosedur Pengaduan Pengaduan; dan
2. Prosedur Khusus tentang Kebebasan Berserikat
a.    Komisi Konsiliasi Pencari Fakta tentang Kebebasan Berserikat; dan
b.    Komite Badan Pengurus Kebebasan Berserikat Berserikat.
1)    Tinjauan Prosedur Keterwakilan
Tinjauan prosedur keterwakilan dapat diakses oleh semua organisasi pengusaha atau organisasi pekerja nasional atau internasional boleh menyerahkan keterwakilan ke ILO. Dimana persyaratan penerimaan harus memenuhi kondisi-kondisi penerimaan keterwakilan tersebut adalah bahwa keterwakilan tersebut harus:
a) dikomunikasikan ke ILO; datang dari sebuah organisasi pekerja atau pengusaha;
b) membuat referensi khusus ke Pasal 24 Konstitusi ILO;
c) mempertimbangkan Anggota ILO yang telah meratifikasi Konvensi yang bersangkutan; dan  mengindikasikan sampai sejauh mana Anggota ini tidak memastikan penerapan Konvensi secara efektif didalam jurisdiksinya.
Semenatara untuk pemulihan Keputusan Badan Pengurus menjadi temuan yang diterbitkan mengenai kepatuhan sebuah pemerintah, atau ketidakpatuhan pemerintah dalam menjalankan kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam Konvensi-Konvensi yang telah diratifikasinya.
2)    Tinjauan Prosedur Pengaduan
Tinjauan Prosedur-prosedur pengaduan  dapat diakses oleh Semua Negara Anggota dapat mengajukan pengaduan ke ILO, terhadap Negara Anggota lain yang,menurut pendapatnya, tidak memuaskan dalam memastikan pengamatan Konvensi yang efektif.Konvensi yang bersangkutan harus telah diratifikasi oleh kedua negara negara.Selain itu, Badan Pengurus dapat mengadopsi prosedur yang sama, baik berdasarkan mosinya sendiri, atau dengan menerima pengaduan dari delegasi International Labour Conference (ILC) – pemerintah, pengusaha, atau pekerja.
Persyaratan Penerimaan Tinjauan Prosedur-prosedur pengaduan dapat dilakukan di bawah Kondisi-kondisi penerimaan yaitu:
a) dikomunikasikan kepada ILO (apabila pengaduannya berasal dari sebuah Negara Anggota terhadap Negara Anggota yang lain, organisasi pekerja atau organisasi pengusaha – lihat diatas tentang “Siapa yang dapat Mengakses Prosedur”) atau kepada ILC (apabila mosinya diprakarsai oleh Badan Pengurus);
b) datang dari sebuah organisasi pekerja atau organisasi pengusaha;
c) membuat acuan khusus ke Pasal 19 (5), (6), dan (7) dalam Konstitusi ILO;
d) Konvensi yang bersangkutan harus sudah diratifikasi oleh kedua Negara Anggota Anggota; dan
e) mengindikasikan sampai sejauh mana Anggota ini belum memastikan penerapan Konvensi secara efektif didalam jurisdiksinya
Keputusan Badan Pengurus menyatakan menyatakan apakah sebuah Negara Anggota mematuhi atau tidak mematuhi suatu Konvensi. Rekomendasi-rekomendasi Badan Pengurus mencakup saran-saran tentang cara melaksanakan kepatuhan tersebut. Apabila pemerintah tidak mengimplementasikan rekomendasi-rekomendasi tersebut, “Badan Pengurus dapat merekomendasikan ke International Labour Conference bahwa tindakan seperti itu dapat dianggap bijak dan pantas untuk memastikan kepatuhannya.”
3)    Tinjauan tentang Prosedur Istimewa dalam Kaitannya dengan Kebebasan Berserikat
Tinjauan tentang Prosedur Istimewa dalam Kaitannya dengan Kebebasan Berserikat hanya menerima pengaduan-pengaduan dari pemerintah, atau organisasi pekerja atau pengusaha yang dapat diterima. Dimana persyaratan Penerimaan atau disebut juga dengan Kondisi-kondisi penerimaan adalah bahwa pengaduan tersebut harus
a) dikomunikasikan ke ILO;
b) datang dari organisasi pengusaha atau pekerja;
c) membuat acuan khusus ke Pasal 24 dari Konstitusi ILO;
d) menyangkut Anggota ILO yang telah, atau belum, meratifikasi Konvensi tentang Kebebasan Berserikat (No. 87); dan
e) mengindikasikan sejauh mana Anggota ini belum memastikan penerapan Konvensi yang efektif didalam jurisdiksinya
Prosedur Istimewa dalam Kaitannya dengan Kebebasan Berserikat tersebut berjalan karena Pada prinsipnya, tidak ada kasus yang dapat diserahkan kepada Komisi untuk diinvestigasi kecuali pemerintah yang bersangkutan telah menyetujuinya. Pengecualian terhadap aturan ini hanya dapat dibuat apabila pemerintah telah meratifikasi Konvensi Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi ILO (No. 87).

A. Kerangka Organisasi Internasional (UN)
Dasar utama yang menyatukan kerangka antara UN dengan ILO adalah pengakuan atas persamaan hak asasi manusia. Komisi PBB mengenai Hak-Hak Asasi Manusia (UNHCR) didirikan untuk mengawasi dan mengimplementasikan sistem HAM dalam PBB. Untuk menterjemahkan prinsip-prinsip kewajiban HAM yang mengikat secara hukum. Intrumentersebut selanjutnya menjadi dua konvensi: satu mengenai Hak-hak Sipil dan Politik, dan yang satu lagimengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Pemberdayaan ini merupakan hasil kompromi antara Negara-negara yang berpaham ekonomi “orientasi-pasar atau kapitalis: (yang cenderung menekankan hak-hak sipil dan politik) serta negara-negara dengan ekonomi “terencana atau sosialis” (yang cenderung untuk menekankan hak-hak ekonomi dan sosial). Kedua dokumen tersebut kemudian terkenal sebagai Perjanjian Internasional mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik 1976 (ICCPR) dan Perjanjian Internasional mengenai Hak- Hak Ekonomi, Sosial dan Kebudayaan 1976 (ICESCR). Bersama-sama dengan UDHR, ketiga instrumen ini kemudian secara kolektif terkenal dengan nama Undang-Undang Internasional tentang Hak Asasi Manusia. Bahkan saat perjanjian internasional tengah dalam proses penyusunan, PBB telah memulai penggunaan perjanjian untuk menjamin HAM di bidang-bidang spesifik seperti Konvensi Genosida tahun 1948. Pada tahun 1970-an dan 1980-an, berbagai perjanjian yang menjamin HAM dari kelompok masyarakat tertentu juga mulai terbentuk seperti Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita 1979 (CEDAW) dan Konvensi mengenai Hak-Hak Anak 1989 (CRC).
Pembentukan PBB selanjutnya pada tahun 1945, setelah Perang Dunia ke-2, merupakan titik kritis dalam evolusi kesadaran akan kemanusiaan. Trauma terhadap kedua perang dunia dan meluasnya penyiksaan terhadap berbagai kelompok manusia telah menjadi motivasi para pemerintah negara untuk menuntut dan membentuk standar perlakuan terhadap manusia oleh pemerintahan mereka sendiri. Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Asasi Manusia (UDHR) adalah upaya dunia internasional pertama untuk mengkodifikasi maupun menuliskan standar dimaksud.
Pada kesamaan kerangka inilah apabila prosedur yang dilakukan oleh UN ternyata melanggar persamaan hak asasi manusia maka dapat dilakukan prosedur Istimewa dalam Kaitannya dengan Kebebasan Berserikat. Apabila ditemukan kasus Komisi dapat ditunjuk sebagai “Komisi Penyelidikan” Penyelidikan”, seperti dinyatakan dibawah Pasal 26 Konstitusi ILO.
 United Nations Economic and Social Council (UN ECOSOC) dan ILO memiliki sebuah kesepakatan mengenai tuduhan yang diterima oleh PBB berkaitan dengan pelanggaran hak-hak serikat pekerja. Apabila pengaduan terhadap Negara-Negara Anggota ILO diterima oleh PBB, pengaduan-pengaduan tersebut diteruskan oleh UN ECOSOC ke ILO, dan Badan Pengurus kemudian mempertimbangkan permasalahan rujukan mereka ke Komisi Pencari Fakta dan Konsiliasi. Apabila PBB atau ILO menerima sebuah pengaduan mengenai sebuah negara yang merupakan anggota PBB tetapi bukan anggota ILO, UN ECOSOC yang akan memutuskan tindakan apa yang akan dilakukan baik dengan memperoleh persetujuan pemerintah yang terkait agar masalah tersebut dirujuk ke Komisi Pencari Fakta dan Konsiliasi tentang Kebebasan Berserikat atau tindakan lain.



Tidak ada komentar: