Rabu, 14 Desember 2016

Self Assessment System (skripsi dan tesis)


Self assessment system merupakan suatu pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak terutang. Wajib Pajak diberi tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pajak sebagai pencerminan kewajiban di bidang perpajakan. Wajib Pajak diberi kepercayaaan untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Fungsi penghitungan memberi hak kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri pajak yang terutang sesuai dengan peraturan perpajakan dan atas dasar fungsi  penghitungan Wajib Pajak berkewajiban untuk membayar pajak sebesar pajak yang terutang ke Bank Persepsi atau Kantor Pos. Fungsi terakhir dari Wajib Pajak adalah melaporkan pembayaran dan berapa besar pajak yang telah dibayar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Self assessment system merupakan tipe administrasi perpajakan yang mengungkapkan bahwa tipe administrasi perpajakan banyak ditentukan oleh bentuk kerjasama atau tingkat partisipasi Wajib Pajak atau pemotong/pemungut pajak dan respon  Wajib Pajak terhadap pengenaan pajak tersebut.
Jiwa dari self assessment system adalah pemerintah (Dirjen Pajak) yang memberi kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung dan menetapakan sendiri besarnya kewajiban pajak yang harus dibayar Wajib Pajak. Perhitungan besarnya pajak ini harus diakui kebenarannya sebelum Dirjen Pajak dapat membuktikan yang sebaliknya, karena didalam asas self assessment ada unsur pendelegasian wewenang oleh Dirjen Pajak, maka sebagai konsekwensinya Dirjen Pajak harus menciptakan sistem kontrol secara memadai, sebab pendelegasian wewenang tanpa kontrol akan mengakibatkan timbulnya penyalahgunaan wewenang.
Secara garis besar dapat dikatakan bahwa dalam self assessment Wajib Pajak diharuskan untuk aktif dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Sedangkan pemerintah yang diwakili aparat pajaknya (Fiskus) hanya bertugas melaksanakan pelayanan kewajiban perpajakan, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak. Dalam melakukan pengawasan perpajakan, ditujukan untuk mengawasi kepatuhan memenuhi kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak.
Adanya sistem self assessment pemberdayaan masyarakat (empowering people) adalah hal yang pokok, dimana prinsip itikad baik (good faith) merupakan tuntutan moral menyelenggarakan pembukuan untuk keperluan pajak. Berdasarkan sistem ini perlu setiap Wajib Pajak diwajibkan : (1) Mendaftarkan diri pada kantor Direktorat jendral pajak (kantor pelayanan pajak) untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), (2) Kewajiban memahami peraturan perpajakan yang berlaku, (3) Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan untuk keperluan administrasi pajak dengan disertai oleh moral dan etika yang bertanggung jawab.
Surat pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melapor perhitungan dan pembayaran pajak, obyek pajak dan bukan obyek pajak, atau harta dan kewajiban. Dasar hukum untuk melakukan pengisian SPT adalah tedapat dalam pasal 3 ayat 1 dan 1(a) UU KUP menyebutkn bahwa:

“setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jendral Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan”

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak Penghasilan (PPh) adalah sebagai sarana Wajib Pajak untuk menetapkan sendiri besarnya pajak yang terutang dengan cara : melapor dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang; melapor pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak; melaporkan pemotongan/pemungutan yang telah dilakukan oleh pihak lain dalam suatu tahun pajak; melaporkan penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak; melaporkan harta dan kewajibannya. Sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai atas barang mewah (PPnBM) yang sebenarnya terutang.
Mengisi SPT adalah mengisi SPT dengan benar, jelas dan lengkap, sesuai dengan petunjuk yang diberikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pengisian SPT yang tidak benar yang mengakibatkan pajak yang terutang kurang bayar sehingga akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
Surat Setoran Pajak (SSP) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran, penyetoran pajak yang terutang ke kas Negara melalui kantor pos, Bank BUMN atau Bank BUMD dan tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh menteri keuanagn, Mardiasmo (2003:23). Fungsi SSP adalah sebagai bukti dan pelaporan pembayaran pajak.
Dalam pelaksanaan self assessment system, Wajib Pajak tidak serta merta mengisi formulir pajak dan diperiksa oleh Fiskus. (Tarjo dan Sawarjuwono (2005) dalam Tarjo dan Indra Kusumawati (2006) mengatakan bahwa persoalan yang meski kita kedepankan adalah betapa pentingnya pengetahuan yang cukup tentang perpajakan dan berbagai peraturannya yang dituangkan secara gamblang, baku, lugas, tegas, jelas, tidak bermakna ganda, dan tidak terlalu sering berubah. Selanjutnya harus disampaikan kepada Wajib Pajak sehingga tidak menimbulkan interpretasi yang salah.

Tidak ada komentar: