Rabu, 14 Desember 2016

Penyaluran Kredit (skripsi dan tesis)


a.      Perencanaan Penyaluran Kredit
Perencanaan penyaluran kredit harus dilakukan secara realistis dan obyektif, agar pengendalian dapat berfungsi dan tujuan tercapai. Perencanaan penyaluran kredit harus didasarkan pada keseimbangan antara jumlah, sumber, dan jangka waktu dana agar tidak menimbulkan masalah terhadap tingkat kesehatan dan likuiditas bank. Jelasnya, rencana penyaluran kredit harus seimbang dengan rencana penerimaan dana, kedua rencana ini harus diperhitungkan secara terpadu oleh perencana secara baik dan benar. Dalam rencana penyaluran kredit ini harus ada pedoman tentang prosedur, alokasi, dan kebijaksanaannya.
Prosedur penyaluran kredit kredit menjadi tugas dan tanggung jawab atau job description dari departemen (bagian) pemasaran bank.
b.      Syarat-Syarat Bagian Kredit
Dalam penyaluran kredit, profesionalitas karyawan sangat dibutuhkan. Untuk itu diperlukan karyawan bagian kredit dengan syarat:
1.      jujur dan bermoral baik, serta ahli di bidang perkreditan;
2.      adil dalam memberikan pelayanan terhadap semua nasabah bank;
3.      mengetahui hukum-hukum perjanjian dan perikatan agunan kredit;
4.      mengetahui syarat-syarat agunan yang boleh diterima;
5.      objektif dalam penilaian agunan kredit yang diberikan nasabah;
6.      berpengetahuan luas tentang nilai ekonomis agunan kredit;
7.      mengetahui ketepatan dan surat edaran Bank Indonesia tentang perkreditan bank;
8.      menaati peraturan dan prosedur penyaluran kredit.


c.       Prosedur Penyaluran Kredit
Prosedur yang harus dipenuhi dalam penyaluran kredit, antara lain:
1.      calon debitor menulis nama, alamat, agunan, dan jumlah kredit yang diinginkan pada formulir aplikasi permohonan kredit;
2.      calon debitor mengajukan jenis kredit yang diinginkan;
3.      analisis kredit dengan cara mengikuti asas 5C, 7P, dan 3R dari permohonan kredit tersebut;
4.      karyawan analisis kredit menetapkan besarnya plafond kredit atau Legal Lending Limit (L3) atau BMPK-nya;
5.      jika BMPK disetujui nasabah, akad kredit (perjanjian kredit) ditandatangani oleh kedua belah pihak.
d.      Alokasi Penyaluran Kredit
Alokasi penyaluran kredit harus berpedoman pada ketepatan dan surat edaran otoritas moneter dan Bank Indonesia, yaitu sebagai berikut:
1.      Pemilik bank (pemegang saham) mendapatkan maksimal 20% dari jumlah kredit yang disalurkan bank bersangkutan
2.      KUK/KUT mendapatkan minimal 20% dari jumlah kredit yang disalurkan bank
3.      Masyarakat luas (di luar 1 dan 2) sebanyak 60% dari jumlah kredit yang diberikan, disalurkan kepada sektor-sektor perekonomian seperti sektor pertanian, pertambangan, dan perdagangan
4.      Kredit rekening koran dan kredit berjangka

Tidak ada komentar: