Rabu, 14 Desember 2016

Opini Auditor (skripsi dan tesis)


Pendapat auditor dalam laporan keuangan auditan sangatlah penting bagi perusahaan maupun pihak-pihak luar yang membutuhkan informasi keuangan perusahaan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan. Terdapat lima jenis opini yang dikeluarkan oleh auditor atas laporan keuangan menurut Mulyadi (2009) yaitu sebagai berikut :
1.      Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion).
Pendapat wajar tanpa pengecualian diberikan oleh auditor jika tidak terjadi pembatasan dalam lingkup audit dan terdapat pengecualian yang signifikan 32 mengenai kewajaran dan penerapan Prinsip Akuntansi Berterima Umum dalam penyusunan laporan keuangan, konsistensi penerapan Prinsip Akuntansi Berterima Umum tersebut, serta pengungkapan memadai dalam laporan keuangan.
2.      Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian dengan Bahasa Penjelasan (Unqualified Opinion report with Explanatory Language).
Pendapat ini diberikan apabila audit telah dilaksanakan atau telah sesuai standar auditing. Penyajian laporan keuangan sesuai prinsip akuntansi yang diterima umum, tetapi terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan auditor menambahkan suatu paragraf penjelasan (penjelasan lain) laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan.
3.      Pendapat Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion).
Auditor memberikan pendapat wajar dengan pengecualian dalam laporan audit apabila lingkup audit dibatasi klien, auditor tidak dapat melaksanakan prosedur audit penting atau tidak dapat memperoleh informasi penting karena kondisikondisi yang berada diluar kekuasaan klien maupun auditor, laporan keuangan tidak disusun dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum digunakan dalam penyusunan laporan keuangan tidak ditetapkan secara konsisten.
4.      Pendapat Tidak Wajar (adverse Opinion).
Pendapat tidak wajar merupakan kebalikan pendapat wajar tanpa pengecualian. Akuntan memberikan pendapat tidak wajar jika laporan keuangan klien tidak disusun berdasarkan Prinsip Akuntansi Berterima Umum sehingga tidak 33 menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas perusahaan klien.
5.      Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer of Opinion).
Jika auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditor, maka laporan audit ini disebut dengan laporan tanpa pendapat (no opinion report). Kondisi yang menyebabkan auditor menyatakan tidak memberikan pendapat adalah:
a.       Pembatasan yang luar biasa sifatnya terhadap lingkungan audit.
b.      Auditor tidak independen dalam hubungannya dengan kliennya.
Penelitian yang dilakukan Ahmad dan Kamarudin (2003) menyimpulkan bahwa opini audit berpengaruh positif terhadap audit report lag dimana audit report lag akan dialami lebih panjang pada perusahaan yang mendapatkan qualified opinion. Hal ini didasarkan adanya kemungkinan kontra antara auditor dengan manajemen perusahaan yang berpengaruh terhadap penerbitan laporan keuangan.
Adapun proses pemberian pendapat qualified opinion tersebut membutuhkan waktu yang lebih lama, karena hal ini melibatkan proses negosiasi yang cukup rumit antara auditor dengan manajemen perusahaan. Akan tetapi, Iskandar dan Trisnawati (2010) membuktikan bahwa opini audit tidak berpengaruh terhadap audit report lag. Hal ini disebabkan pemberian opini audit dilakukan pada tahap terakhir pada proses audit, sehingga pendapat apapun yang diberikan auditor kepada perusahaan tidak mempengaruhi lamanya audit report lag

Tidak ada komentar: