Senin, 14 November 2016

Peran dan Fungsi Komite Sekolah


a.      Peran komite Sekolah
Keberadaan Komite Sekolah harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekstrakurikuler sekolah. Oleh karena itu, pembentukannya harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Adapun peran yang dijalankan komite sekolah adalah sebagai berikut :
1)      Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
2)      Penduktng (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan.
3)      Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparasi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan disatuan pendidikan
4)      Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat disatuan pendidikan.
     Kaitannya dengan peran komite sekolah, pengertian peran menurut peneliti terdahulu, sebagai berikut :
     Tilaar (2002:296), peran adalah perilaku yang diharapkan (expected bahavior) oleh masyarakat dari seseorang kerena status yang disandangnya. Jasin (1976:79), peran bahwa adalah hal-hal yang harus dikerjakan  untuk membantu terlaksananya suatu fungsi.
     Menurut Mudjito (1984:3), peran adalah kualitas yang memegang tanggungjawab utama dalam mencapai tujuan.
     Berdasarkan pengertian diatas, disimpulkan bahwa peran adalah tindakan untuk melaksanakan berbagai fungsi manajemen pendidikan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang direncanakan. Tujuan yang diaksud adalah pengembangan kegiatan ekstrakurikuler bertahap dan berkelanjutan. Dalam peran konteks komite sekolah sebagai badan pertimbangan, pendukung, pengontrol, dan mediator diharapkan melaksanakan perannya menghimpun potensi masyarakat untuk mendukung program sekolah demi terlaksananya hubungan yang harmonis dan mendukung terwujudnya sekolah berbasis standar dan bermutu dalam pelayanannya yang mencerminkan transparasi, akuntabilitas dan demokrasi dalam penyelenggaraan program kegiatan ekstrakurikuler.
b.      Fungsi Komite Sekolah
Menurut Depdiknas (2002: 22) untuk menjalankan perannya itu, komite sekolah memiliki fungsi sebagai berikut :
1)      Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
2)       Melakukan kerjasama dengan masyarakat baik perorangan, organisasi, dunia usaha atau dunia industri dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
3)      Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
4)      Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai : (1) kebijakan dan program pendidikan; (2) rencana anggaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS); (3) Kriteria kinerja satuan pendidikan ; (4) Kriteria tenaga pendidikan ; (5) kriteria fasilitas pendidikan; dan (6) hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan
5)      Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
6)      Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, dan
7)      Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Komite Sekolah sesuai dengan peran dan fungsinya, melakukan akuntabilitas sebagai berikut :
1)      Komite Sekolah menyampaikan hasil kajian pelaksanaan program sekolah kepada stakeholder secara periodik, baik yang berupa keberhasilan maupun kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran program sekolah.
2)      Menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas bantuan masyarakat baik berupa materi (dana, barang tak bergerak maupun bergerak), maupun nonmateri (tenaga dan pikiran) kepada masyarakat dan pemerintah.
Untuk memperlhatikan peran dan fungsi komite sekolah tersebut diatas, komite sekolah sesuai dengan peran dan fungsinya dapat melakukan akuntabilitas, depdiknas (2002:23) sebagai berikut : (a) komite sekolah menyampaikan hasil kajian pelaksanaan progran sekolah kepada stakeholders secara periodik, baik keberhasilan maupun kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran program sekolah; dan (b) menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan masyarakat, baik berupa materi (dana, barang tak bergerak maupun bergerak), non materi (tenaga, pikiran) kepada masyarakat, dan pemerintah daerah. Untuk itu, secara implisit dipahami bahwa komite sekolah sebagai lembaga independen yang bertanggungjawab atas program pendidikan di sekolah untuk mewujudkan peran dan fungsinya kepada kepala sekolah dan masyarakat.

Tidak ada komentar: