Rabu, 16 November 2016

Pengertian Konsumen (Skripsi, Tesis)


Menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dijelaskan pengertian konsumen sebagai berikut : “ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”. Konsumen memang tidak sekedar pembeli (buyer atau koper), tetapi semua orang (perseorangan atau badan usaha) yang mengkonsumsi jasa dan/atau barang. Jadi, yang paling penting terjadinya suatu transaksi konsumen (consumer transaction) berupa peralihan barang dan/atau jasa, termasuk peralihan kenikmatan dalam menggunakannya. 
Perbaikan dan peningkatan mutu produk termasuk pelayanan pada konsumen secara terus menerus sudah menjadi suatu keharusan bagi perusahaan dalam menghadapi perkembangan dan perubahan yang terjadi di dunia secara global. Ini ditujukan agar perusahaan tetap bertahan hidup dan tetap eksis dalam persaingan yang kian berat. Dengan terpuaskannya konsumen, maka jaminan untuk pembelian kembali produk perusahaan telah diraih.
Pada umumnya konsumen terpuaskan apabila manfaat atau kegunaan yang didapatkan sebanding bahkan lebih tinggi dari pengorbanan berupa harga yang telah dibayarkan. Terlebih bagi perusahaan yang bergerak di bidang jasa khususnya jasa pendistribusian bahan pokok dimana kepuasan konsumen harus tetap senantiasa dijaga. Perbaikan dan peningkatan terhadap layanan jasa yang sudah ada dapat dilakukan dengan memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan. Kewajiban pelaku usaha terhadap konsumennya harus dilaksanakan dengan benar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dibawah ini adalah apa yang dimaksud dengan perlindungan konsumen, konsumen, pelaku usaha, barang, dan jasa yang dijelaskan pada Pasal 1 Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
a.       Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
b.       Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain.
c.       Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
d.      Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimamfaatkan oleh konsumen.
e.       Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
Permintaan terhadap layanan jasa yang stabil dan cendrung meningkat adalah salah satu alasan mengapa perusahaan jasa distribusi harus melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya dengan baik. Pasal 7 Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjelaskankan apa yang menjadi kewajiban pelaku usaha, diantaranya[3]:
1.          Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2.          Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan /atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan;
3.          Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; (penjelasan : pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan. Pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.);
4.          Menjamin mutu barang dan /atau jasa yang diproduksi dan /atau jasa diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5.          Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan /atau mencoba barang dan /atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan /atau garansi atas barang yang dibuat dan /atau yang diperdagangkan; (penjelasan : yang dimaksud dengan barang dan/atau jasa tertentu adalah barang yang dapat diuji atau dicoba tanpa mengakibatkan kerusakan atau kerugian.);
6.          Memberi kompensasi, ganti rugi dan /atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan /atau jasa yang diperdagangkan;
7.          Memberi kompensasi ganti rugi dan /atau penggantian apabila barang dan /atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Dari uraian diatas dapat ditarik makna bahwa kewajiban konsumen mencakup pemberian informasi dan penggunaan barang/jasa, pelayanan konsumen, penjaminan mutu barang yang sesuai dengan strandar yang berlaku, pemberian kesempatan kepada konsumen untuk mencoba barang, dan penyediaan garansi atau jaminan atas barang yang dibuat atau diperdagangkan. Disamping itu produsen juga harus memberikan kompensasi atau ganti rugi akibat kerugian yang disebabkan pemakaian dan barang yang tidak sesuai dengan perjanjian.



Tidak ada komentar: