Minggu, 16 Oktober 2016

Pemberdayaan Kewirausahaan


Moeljanto dalam Wahono et al. (2001), pengertian pemberdayaan masyarakat mengacu pada kata “empowerment” , yaitu sebagai upaya untuk mengaktualisasikan potensi yang sudah dimiliki oleh masyarakat. Jadi pendekatan pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan masyarakat adalah penekanan pada pentingnya masyarakat lokal yang mandiri (selfreliant communities), sebagai suatu sistem yang mengorganisir diri merka sendiri. Pendekatan pemberdayaan masyarakat yang demikian tentunya diharapkan memberikan peranan kepada individu bukan sebagai obyek, tetapi sebagai pelaku (aktor) yang menentukan hidup mereka. Pendekatan pemberdayaan masyarakat yang berpusat pada manusia (people-centered development) ini kemudian melandasi wawasan pengelolaan sumber daya lokal (community-based resources management), yang merupakan mekanisme perencanaan people-centered development yang menekankan pada teknologi pembelajaran sosial (social learning) dan strategi perumusan program.
Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengaktualisasikan dirinya (empowerment). Kemampuan masyarakat untuk mewujudkan dan mempengaruhi arah serta pelaksanaan suatu program ditentukan dengan mengandalkan power yang dimilikinya. Sehingga pemberdayaan (Empowerment) merupakan central theme. atau jiwa partisipatif yang sifatnya aktif dan kreatif (Moeljanto dalam Setyoko, 2002). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pemberdayaan adalah suatu proses untuk berdaya, memiliki kekuatan, kemampuan dan tenaga untuk menguasai sesuatu. Oleh karena itu, pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dapat diartikan sebagai suatu proses untuk memiliki atau menguasai kehidupan sosial ekonomi yang lebih baik (Departemen Pendidikan Nasional, 2002).
Sementara istilah kewirausahaan berasal dari terjemahan “Entrepreneurship” yang secara harfiah diterjemahkan sebagai “perantara”. Wirausaha sendiri berasal dari Bahasa Perancis, entrepreneur yang dalam Bahasa Inggris berarti go between yang berarti “antara” (Alma, 2005). Menurut Suryana (2001) kewirausahaan adalah suatu kemampuan berpikir kreatif dan berperilaku inovatif (menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda) yang dijadikan dasar, sumber daya, kiat dan proses menciptakan nilai tambah barang dan jasa yang dilakukan dengan keberanian mengambil resiko.
As’ad (2003) mendefinisikan kewirausahaan sebagai kemampuan dan sikap mandiri, kreatif, inovatif, ulet, berpandangan jauh ke depan, pengambilan resiko yang sedang dan tanpa mengabaikan kepentingan orang lain dalam bidangnya atau masyarakat. Menurut Suharto (2005) Pemberdayaan menunjuk pada kemampuan orang, khususnya kelompok rentan dan lemah sehingga mereka memiliki kekuatan dan kemampuan dalam (a) Memenuhi kebutuhan dasarnya sehingga mereka memiliki kebebasan (freedom), terutama kebebasan dalam mengemukakan pendapat, (b) Menjangkau sumber-sumber produktif yang memungkinkan mereka dapat meningkatkan pendapatannya dan memperoleh barang-barang dan jasa-jasa yang mereka perlukan , dan (c) Berpartisipasi dalam proses pembangunan dan keputusan-keputusan yang mempengaruhi mereka,

Tidak ada komentar: