Minggu, 16 Oktober 2016

Komponen Praktik Kerja Industri (Prakerin)


Menurut Djojonegoro dalam Hamalik (2007), Praktik kerja industri (Prakerin) sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bidang kejuruaan didukung oleh faktor yang menjadi komponen utama. Komponen tersebut adalah;
a.    Pasangan Dunia Usaha/Dunia Industri (DU/DI)
Praktik kerja industri (Prakerin) hanya mungkin dilaksanakan apabila terdapat kerjasama dan kesepakatan antara institusi pendidikan kejuruan (SMK) dan institusi lapangan (industri) yang memiliki sumberdaya untuk mengembangkan keahlian kejuruan pemetaan DU/DI sangat penting dilakukan sebelum program Praktik kerja industri (Prakerin) dirancang. Hal ini dimaksudkan agar DU/DI yang dijadikan mitra benarbenar sesuai dengan program keahlian yang sedang ditekuni oleh peserta didik sehingga tujuan Praktik kerja industri (Prakerin) tercapai dengan baik.
Pemetaan dunia industri dan dunia usaha (DU/DI) dilakukan dengan cara melakukan inventarisasi DU/DI melalui media masa seperti internet, dilanjutkan dengan kunjungan langsung atau survei, bisa juga menggunakan cara lain yang lebih efektif sesuai dengan keadan SMK. Secara umum DU/DI yang tepat dilibatkan dalam program Praktik kerja industri (Prakerin) adalah DU/DI dengan skala regional, nasional atau multinasional. Namun pada kenyataannya DU/DI dengan skala kecil lebih memiliki perhatian terhadap pembelajaran dan lebih terbuka dibandingkan dengan DU/DI dengan skala besar.
b.    Program Pendidikan dan Pelatihan Bersama
Praktik kerja industri (Prakerin) (PI) pada dasarnya adalah milik dan tanggung jawab bersama antara lembaga pendidikan kejuruan dan institusi pasangan maka program dirancang dan disepakati oleh kedua pihak dengan tuntutan keahlian dunia kerja. Adapun komponen program pendidikan dan pelatihan adalah sebagai berikut:
1)      Kurikulum dan standar kompetensi
Pengembangan kurikulum Pendidikan Sistem Ganda (PSG) yang menjadi dasar penyelengaraan Praktik kerja industri (Prakerin) bertujuan untuk meningkatkan kebermaknaan substansi kurikulum yang akan dipelajari disekolah dan di dunia usaha atau dunia industri (DU/DI) sebagai kesatuan yang utuh yang saling melengkapi.
Menurut Djojonegoro dalam Hamalik (2007) ada beberapa prinsip dalam pelaksanan Praktik kerja industri (Prakerin), yaitu selain berbasis kompetensi (competence based), berbasis produksi (production based), belajar tuntas (mastery learning) belajar melalui pengalaman langsung (learning by experience doing) dan belajar perseorangan (individualizedle arning) yakni setiap siswa harus diberi kesempatan untuk maju dan berkembang sesuai dengan kemampuan masing-masing. Dengan demikian siswa diharapkan mampu mengembangkan keterampilan, nilai dan pola fikir serta dapat melakukan tindakan sesuai dengan pemahaman dan penghayatan dari apa yang telah dipelajari siswa. Adanya pengaturan kegiatan belajar mengajar dalam pelaksanaan Praktik kerja industri (Prakerin) dapat dijadikan acuan bagi sekolah dan DU/DI pasangan untuk melaksanakan kegiatan Praktik kerja industri (Prakerin). Sehingga siswa dapat menguasai segala kemampuan sesuai dengan standar kompetensi yang relevan.
2)      Standar pelatihan dan pendidikan
Untuk mencapai standar kemampuan tamatan yang telah diterapkan, diperoleh suatu proses pendidikan dan pelatihan yang dirancang secara standar, (Nurhajadmo dalam Srisumarsih, 2009). Dengan demikian dalam Praktik kerja industri (Prakerin) diperlukan suatu standar yang disepakati bersama antara sekolah kejuruan dan pihak dunia usaha atau dunia industri (DU/DI) adalah a) materi terdiri dari komponen umum (normatif), komponen dasar (adaptif), komponen kejuruan (produktif); b) waktu ditentukan dari kemampuan yang harus dipelajari oleh siswa; c) pola pelaksanaan dan model pengaturan penyelenggaraan program.
3)      Penilaian hasil belajar dan sertifikasi Praktik kerja industri (Prakerin)
Penilaian diartikan sebagai proses memberikan atau menentukan nilai kepada objek tertentu berdasarkan suatu Kriteria tertentu (Sujana, 2004) dalam proses evaluasi hasil belajar Praktik kerja industri (Prakerin) dilakukan penilaian dan sertifikasi. Penilaian adalah upaya untuk menafsirkan hasil pengukuran dengan cara membandingkannya terhadap patokan tertentu yang telah disepakati. Sedangkan yang dimaksud sertifikasi adalah suatu proses pengakuan keahlian dan kewenangan seorang dalam melaksanakan tugas-tugas pekerjan tertentu, melalui sesuatu proses sistem pengujian keahlian yang mengacu kepada standar keahlian yang berlaku dan diakui oleh lapanganpekerjaan (Depdikbud:2007).
Pengukuran dan penilaian keberhasilan siswa dalam mencapai kemampuan sesuai standar kompetensi profesi yang ditetapkan secara bersama antar pihak sekolah dan DU/DI. Penetapan kelulusan siswa dinyatakan dengan pemberian sertivikat yang memuat aspekaspek kegiatan yang dilakuka di DU/DI. Evaluasi dilaksanakan secara terpadu dari aspek yang dinilai, penilaian dilakukan selama kegiatan berlangsung meliputi persiapan, pelaksanaan, hingga pada evaluasi kegiatan.
4)      Kelembagaan kerjasama
Pelaksanaan Praktik kerja industri (Prakerin) didukung dan jaminan keterlaksanaan melalui lembaga kerjasama. Lembaga kerjasama ini melibatkan pihak pemerintahan dalam hal ini adalan Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan seluruh pihak yang berkepentingan dengan pendidikan dan pelatihan kejuruan antara lain pihak Organisasi Pekerja dan Asosiasi Profesi dan Tokoh Masyarakat.

Tidak ada komentar: