Sabtu, 19 September 2015

Pengertian Tindak Pidana Pencurian (Hukum, Judul Hukum, Konsultasi Skripsi, SKRIPSI)

Dalam ilmu hukum, khususnya hukum pidana istilah yang digunakan atau yang dipakai adalah sangat penting. Perbedaan sudut pandang atau pemahaman akan penggunaan istilah sering menimbulkan pertentangan atau perbedaan pendapat. Mengingat akan hal tersebut, penelitimerasa perlu untuk menguraikan istilah-istilah yang digunakan sebagai suatu batasan atau definisi operasional yang dikemukakan oleh ahli hukum terkenal atau badan-badan tertentu yang telah banyak dipakai dan diikuti oleh sarjana-sarjana lain, baik yang berkecimpung di bidang hukum maupun di luar bidang hukum.
 Dan berbagai literatur yang ada, penelitidapat menyimpulkan bahwa segi bahasa (etimologi) pencurian berasal dari kata curi yang mendapat awalan pe, dan akhiran an. menyatakan bahwa arti kata curi adalah sembunyi-sembunyi atau diam-diam atau tidak dengan jalan yang sah atau melakukan pencurian secara sembunyi-sembunyi atau tidak dengan diketahui orang lain perbuatan yang dilakukannya itu. 

Tidak ada komentar: