Sabtu, 19 September 2015

Pengertian Konstitusi (Hukum, Judul Hukum, Ilmu Politik, Judul Ilmu Politik, Konsultasi Skripsi, SKRIPSI)

Menurut Nuktoh Arfawie (2005; 76) istilah konstitusi dalam bahasa Indonesia berpadanan kata dengan kata Constitution dalam bahasa Inggris, Constitutie (bahasa Belanda), Constitutionel (bahasa Perancis), Verfassung (bahasa Jerman), Constitutio (bahasa Latin) dan fundamental law (Amerika Serikat). Kata konstitusi artinya pemebentukan yang berasal dari kata constituer (bahasa Perancis) yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi dimaksud ialaha pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Adapun istilah-istilah Undang-Undang Dasar (UUD) merupakan terjemahan dari perkataan grondwet (bahasa Belanda). Dalam kepustakaan selain grondwet digunakan pula istilah Constitutie. Kedua istilah tersebut mempunyai pengertian yang sama.
Meskipun dalam khasanah Hukum Tata Negara terdapat perbedaaan pengertian mengenai konstitusi dan Undang-Undang Dasar namun dalam khasanah Hukum Tata Negara konstitusi diartikan sama dengan Undang-Undang Dasar (Sri Soemantri, 1974; 68). Dalam penjelasan UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis sedangkan disamping Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis (Miriam Budiharjo, 1996; 76)
Dari pengertian diatas maka konstitusi dapat dirumuskan sebagai suatu kerangka negara yang teroganisir dengan dan melalui hukum, dimana hukum berfungsi sebagai:
a.       Pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga permanen
b.       Alat-alat kelengkapan
c.       Pengaturan hak-hak tertentu yang telah ditetapkan
Namun oleh pernyataan Sri Soemantri (dalam Nuktoh 2005; 33) mengemukakan tiga macam materi muatan yang bersifat pokok yang terdapat dalam konstitusi yaitu:
a.       Jaminan terhadap hak aasi manusia (dan kewajiban-kewajiban asasi manusia dan warga negara)
b.       Susunan kewarganegaraan yang sifatnya mendasar
c.       Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat mendasar.
Dari sekian jenis kekuasaan yang ada dalam mayarakat suatu negara, maka kekuasaan politik mempunai arti dan kedudukan strategis karena penting dan strategisnya kekuasaan politik maka kekuasaan itu harus diintegrasikan dan integrasi kekuasaan politik ini diwujudkan dalam bentuk negara. Oleh karena negara sesuatu yang bersifat abstrak, maka dalam kenyataannya tindakan negara itu dilakukan oleh sekelompok orang dari kekauatan politik tertentu yang terdapat dalam masyarakat negara melalui cara-cara tertentu. Pada hakekatnya kelompok atau kekuatan politik yang sedang memegang kekuasaan negara inilah yang membuat keputusan-keputusan atas nama negara dan kemudian dilaksanakannya. Oleh karena itu bukan tidak mungkin bahwa kekuatan politik ttertentu yang sedang memegan kekuasaan dapat menyelahgunakan kekuasaan tersebut.
Jadi dapat disimpulkan bahwa konstitusi tidak hanya memuat aturan hukum melainkan juga memformulasikan prinsip-prinsip hukum, haluan negara dan patokan kebijaksanaan yang semuanya mengikat penguasa dalam satu negara sehingga dengan demikian penguasa dalam suatu negara tidak berada di atas konstitusi tetapi sebaliknya berada di bawah konstitusi

Tidak ada komentar: