Sabtu, 19 September 2015

Pengertian Hak Asasi Manusia (Konsultasi Skripsi, SKRIPSI, Hukum, Judul Hukum)


Menurut Jan Materson dari komis HAM PBB, hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpa hak-hak tersebut manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.[1]
Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau penguasa. Hak ini sifatnya sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia yang bersifat kodrati yakni ia tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.[2]
Menurut deklarasi HAM PBB  secara singkat dijelaskan seperangkat hak-hak dasar manusia yang sangat sarat dengan hak-hak yuridis, seperti hak untuk hidup, tidak menjadi budak, tidak disiksa dan tidak ditahan, dipersamakan dimuka hukum (equality before the law), mendapatkan praduga tidak bersalah dan sebagainya. Hak-hak lain juga dimuat dalam deklarasi tersebut separti hak-hak akan nasionalitas, pemilikan, pemiliran, agama, pendidikan, pekerjaan dan kehidupan berbudaya.[3]
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan atau tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. [4]
Adapun hak-hak asasi manusia yang diatur dan ditetapkan dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu :
1.      Hak untuk hidup[5]
2.      Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan[6]
3.      Hak mengembangkan diri[7]
4.      Hak memperoleh keadilan[8]
5.      Hak atas kebebasan pribadi[9]
6.      Hak atas rasa aman[10]
7.      Hak atas kesejahteraan[11]
8.      Hak turut serta dalam pemerintahan[12]
9.      Hak wanita[13]
10.  Hak anak[14]
Dalam perspektif Indonesia, proses pencarian makna hak asasi manusia (HAM) sebenarnya telah melalui proses sejarah yang panjang. Dalam perspektif historis, dapat ditemukan adanya beberapa perdebatan yang mengarah kepada upaya perumusan konsepsi HAM menurut Indonesia, diantaranya didalam persidangan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebelum masa kemerdekaan pada tahun 1945, kemudian pada sekitar pertengahan tahun 1950-an, dan ketika Orde Baru mulai tampil ke panggung kekuasaan pada tahun 1965.[15] Berkaitan dengan masalah pemahaman bangsa Indonesia terhadap HAM, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM antara lain menyatakan bahwa pemahaman HAM bagi bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :[16]
1.            Hak asasi merupakan hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan. Mengingat hak dasar merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, maka pengertian hak asasi manusia adalah hak sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.
2.            Setiap manusia diakui dan dihormati mempunyai hak asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia, pandangan politik, status sosial, dan bahasa serta status lain. Pengabaian atau perampasannya, mengakibatkan hilangnya harkat dan martabat sebagai manusia, sehingga kurang dapat mengembangkan diri dan peranannya secara utuh.
3.            Bangsa Indonesia menyadari bahwa hak asasi manusia bersifat historis dan dinamis yang pelaksanaannya berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pengertian tentang hak asasi manusia dapat dilihat dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang “Hak Asasi Manusia”.[17]



Tidak ada komentar: