Sabtu, 19 September 2015

Definisi Demokrasi (Konsultasi Skripsi, SKRIPSI, Judul Hukum, Hukum, Tata Negara, Judul Tata Negara, Ilmu Politik, Judul Ilmu Politik)

Munculnya konsep pemerintahan demokrasi, dimulai dari perdebatan antar filosof seperti Socrates, Plato, Aristoteles, Thomas Aquinas, Polybius dan Cicero. Socrates (469-399) SM mengatakan negara yang dicita-citakan tidak hanya melayani kebutuhan penguasa tetapi negara yang berkeadilan bagi warga masyarakat (umum). Plato menempatkan demokrasi pada bentuk pemerintah yang dicitakan (bagus, baik), sementara Aristoles menempatkan demokrasi kepada kelompok yang korup (jelek, tidak bagus).
Konsep demokrasi yang sejak awal sudah dikenal sejak abad ke 5 SM, yang pada awalnya merupakan respon terhadap pengalaman buruk pemerintahan monarki dan kediktatoran di negara-negara Kota di zaman Yunani kuno. Tetapi ide-ide demokrasi modern mulai berkembang di abad 16, yakni dikembangkannya ide-ide sekularisme yang diprakarsai oleh Niccolo Manchiavelli(1469-1527), ide Negara Kontak oleh Thomas Hobbes (1588-1679), gagasan tentang Konstitusi Negara dan Liberalisme serta pembagian kekuasaan legislatif, eksekutif dan lembaga federal oleh John Locke (1632-1755) kemudian idenya mengenai pemisahan kekuasaan menjadi lesglitif, eksekutif dan yudikatif oleh Baron de Mostesquieu (1689-1755) serta ide-ide tentang kedaulatan rakyat dan kontrak sosial yang diperkenalkan oleh Jean Jacques Rousseau (1712-1778).
Membahas mengenai demokrasi berarti bicara tebntang rakyat atau warga masyarakat. Dalam suatu negara, rakyat merupakan sentral dan pemegang kekuasaan, karena pada hakikatnya rakyat adalah pememgang kekuasaan yang tertinggi yakni kedaulatan sedangkan demokrasi merupakan bentuk pengejawantahan kedaulatan.
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari demos-demos yang berarti rakyat atau penduduk dan suku kata cracy-kratian yang berarti hukum atau kekuasaan. Penggabungan kedua suku kata tadi menjadi democratia yang berarti kekuasaan yang datang dari rakyat. Selanjutnya Abraham Lincoln memberikan batasan singkat tetang demokrasi  sebagai suatu pemerintahanyang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Sementara Sidney Hook dalam Masykuri Abdillah (1999;67) mendefinisikan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting atau arah kebijakan di balik keputusan secara langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa. Selain itu R Karnenburg dalam Koencoro Poerbopranoto (1987; 65) menafsirkan demokrasi sebagai cara memerintah oleh rakyat.
Jadi suatu negara demokrasi merupakan negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat atau jika ditinjau dari sudut organisasi, berarti sebagai suatu pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan ada di tangan rakyat. Pemerintahan negara yang merupakan hasil dari pendapat umum, merupakan cerminan dari kehendak masyarakat secara keseluruhan sehingga epentingan negara (pemerintah) selalu sejalan dengan kepentingan masyarakat.

Tidak ada komentar: