Senin, 03 Desember 2012

Judul Skripsi Psikologi/Sosiologi: Pengertian Pelacuran

Pelacuran atau Prostitusi merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat, yang harus dihentikan penyebarannya, tanpa mengabaikan usaha pencegahan dan perbaikannya. Pelacuran itu berasal dari bahasa latin pro-stituere atau pro-stauree, yang berarti membiarkan diri berbuat zinah, melakukan persundalan, percabulan, pergendakan. Sedang prostitue adalah pelacur atau sundal. Dikenal pula dengan istilah WTS atau Wanita Tuna Susila. Secara etimologis prostitusi berasal dari kata prostitutio yang berarti hal menempatkan dihadapkan, hihadapkan, hal menawar. Adapula yang menghubungkannya dengan kata prostare yang berarti menjual atau menjajakan (Verkuyl, 1963).
Menurut Bonger (1967)  menuliskan bahwa Prostitusi ialah gejala kemasyarakatan dimana wanita menjual diri melakukan perbuatan-perbuatan seksual sebagai mata pencarian. Pada definisi ini jelas dinyatakan adanya peristiwa penjualan diri sebagai ”profesi” atau mata pencaharian sehari-hari, dengan jalan melakukan relasi-relasi seksual.
Sedangkan (Kartono, 2003)  menyatakan bahwa Prostitusi  adalah penyerahan diri dari wanita kepada banyak laki-laki dengan pembayaran” . Definisi diatas mengemukakan adanya unsur-unsur ekonomis, dan penyerahan diri wanita yang dilakukan secara berulang-ulang atau terus-menerus dengan banyak laki-laki. Selanjutnya Kartono (2003) mengemukakan definisi pelacuran sebagai berikut:
a.       Prostitusi adalah bentuk penyimpangan seksual, dengan pola-pola organisasi impuls/dorongan seks yang tidak wajar dan tidak terintegrasi, dalam bentuk pelampiasan nafsu-nafsu seks tanpa kendali denganbayak orang (promiskuitas), disertai ekspoitasi dan komersialisasi seks, yang impersonal tanpa afeksi sifatnya.
b.      Pelacuran merupakan peristiwa penjualan diri (persundalan) dengan jalan memperjualbelikan badan, kehormatan, dan kepribadian kepada banyak orang untuk memuaskan nafsu-nafsu seks, dengan imbalan pembayaran.
c.       Pelacuran ialah perbuatan perempuan atau laki-laki yang menyerahkan badannya untuk berbuat cabul secara seksual dengan mendapatkan upah.

Sedang dalam pasal 296 KUHP mengenai prostitusi tersebut menyatakan :
Barang siapa yang pekerjaannya atau kebiasaannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya seribu rupiah.

Pengertian ini sama dengan definisi yang dinyatakan oleh Mulia (1979) bahwa jelasnya, pelacuran itu bisa dilakukan baik oleh kaum wanita maupun pria. Jadi ada persamaan predikat lacur antar laki-laki dan wanita yang bersama-sama melakukan perbuatan hubungan kelamin diluar perkawinan. Dalam hal ini perbuatan cabul tidak hanya berupa hubungan kelamin diluar nikah saja, akan tetapi termasuk pula peristiwa homoseksual dan permainan-permainan seksual lainnya. 

Tidak ada komentar: