Senin, 03 Desember 2012

Judul Skripsi Psikologi:Kecemasan Kematian

Kecemasan akan kematian dapat berkaitan dengan datangnya kematian itu sendiri, dan dapat pula berkaitan dengan caranya kematian serta rasa sakit atau siksaan yang mungkin menyertai datangnya kematian, karena itu pemahaman dan pembahasan yang mendalam tentang kecemasan lansia penting untuk, khususnya individu yang mengalami penyakit kronis, dalam menghadapi kematian menjadi penting untuk diteliti. Sebab kecemasan bisa menyerang siapa saja. Namun, ada spesifikasi bentuk kecemasan yang didasarkan pada usia individu. Umumnya, kecemasan ini merupakan suatu pikiran yang tidak menyenangkan, yang ditandai dengan kekhawatiran, rasa tidak tenang, dan perasaan yang tidak baik atau tidak enak yang tidak dapat dihindari oleh seseorang (Hurlock, 1990:91).
Disamping itu juga, ada beberapa faktor lain yang dapat menimbulkan kecemasan ini, salah satunya adalah situasi. Menuruk Hurlock (1990:93) bahwa jika setiap situasi yang mengancam keberadaan organisme dapat menimbulkan kecemasan. Kecemasan dalam kadar terberat dirasakan sebagai akibat dari perubahan sosial yang sangat cepat. Manifestasi psikologis yang ditandai dengan perasaan-perasaan yang tidak menyenangkan, khawatir, takut, dan tidak tahu apa yang akan terjadi di masa yang akan datang

Kematian sendiri mempunyai beberapa pengertian namun secara umum kematian dikaitkan dengan hilangnya kemampuan biologis seseorang. Menurut Harvard Medical School (1997), konsep kematian sendiri menyangkut hilangnya lima kemampuan dasar individu, yaitu ketidakmampuan menerima dan merespon stimulus, tidak memiliki kemampuan dalam hal gerak atau pernafasan, tidak mempunyai reflek, EEG datar, dan tidak adanya sirkulasi dalam otak.
Namun dalam pengertian lain maka selain membahas kematian secara biologis penting maka terdapat pengertian menyangkut konsep kematian secara psikologis terjadi ketika pikiran seseorang berhenti untuk berfungsi. Menurut Aiken (sitat dalam Bishop, 1994), kematian secara sosial terjadi ketika orang lain melakukan tindakan untuk orang yang sudah dinyatakan meninggal.

Tidak ada komentar: